Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

7 Perkara Pembatal Puasa yang Disepakati Ulama


بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ


Berikut tujuh pembatal puasa yang disepakati para ulama 4 madzhab atau berdasarkan keterangan para ulama ahli tahqiq,

1. Makan

2. Minum

3. Hubungan badan

Dalilnya adalah firman Allah,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..(QS. Al-Baqarah: 187).

Makan, minum, dan hubungan badan dihalalkan ketika malam hari ramadhan. Kemudian Allah perintahkan agar kaum muslimin menyempurnakan puasa sampai malam, meruakan dalil bahwa tiga perbuatan itu dilarang ketika siang hari ramadhan.

Ibnul Mundzir mengatakan,

لم يختلف أهل العلم أن الله عز وجل حرَّم على الصائم في نهار الصوم الرفث وهو الجماع والأكل والشرب

“Tidak terdapat perbedaan di kalangan para ulama bahwa Allah mengharamkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan rafats yaitu jimak, makan, dan minum di siang hari.” (Al-ijma’, Ibnul Mundzir, hlm. 59)

Ibnu Qudamah mengatakan,

يفطر بالأكل والشرب بالإجماع، وبدلالة الكتاب والسنة

“Orang yang berpuasa menjadi batal karena makan dan minum dengan sepakat ulama, dan berdasarkan dalil Al-Quran dan sunah.” (Al-Mughni, 3/119).

Beliau juga mengatakan,

لا نعلم بين أهل العلم خلافاً في أنّ من جامع في الفرج فأنزل، أو لم ينزل، أو دون الفرج فأنزل، أنه يفسد صومه

“Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama bahwa orang yang melakukan hubungan badan sampai keluar mani, maupun tidak sampai keluar mani, atau di selain kemaluan kemudian keluar mani, maka puasanya batal.” (Al-Mughni, 3/134)

Pernyataan ijma juga disampaikan Syaikhul islam Ibn Taimiyah,

ما يفطر بالنصٍّ والإجماع وهو: الأكل والشرب والجماع

“Sesuatu yang bisa membatalkan puasa berdasarkan dalil dan sepakat ulama: makan, minum, dan hubungan badan.” (25/219)

4. Haid

5. Nifas

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah ketika wanita sedang haid dia tidak boleh shalat dan puasa..” (HR. Bukhari 304).

Ibnu Qudamah mengatakan,

أجمع أهل العلم على أن الحائض والنفساء لا يحل لهما الصوم، وأنهما يفطران رمضان ويقضيان، وأنهما إذا صامتا لم يجزئهما الصوم

“Ulama sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh berpuasa. Mereka harus berbuka ketika ramadhan dan mengqadha di hari yang lain. Dan jika ada wanita haid dan nifas yang nekat puasa maka puasanya tidak sah.” (Al-Mughni, 3/152).

Syaikhul Islam juga menegaskan adanya ijma’,

وكذلك ثبت بالسنة واتفاق المسلمين أنّ دم الحيض ينافي الصوم، فلا تصوم الحائض، لكن تقضي الصوم

“Demikiann pula terdapat dalil sunah dan sepakat kaum muslimin, bahwa keluarnya darah haid, menyebabkan puasa batal. Karena itu, wanita haid tidak boleh puasa, namun wajib mengqadha puasanya.” (Majmu’ Fatawa, 25/220).

Di tempat lain dalam Majmu’ Fatawa, beliau juga menegaskan,

وخروج دم الحيض والنفاس يفطر باتفاق العلماء

“Keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa dengan sepakat ulama.” (Majmu’ Fatawa, 25/267)

6. Murtad

Allah berfirman,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya (islam), lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217)

Ibnu Qudamah mengatakan,

لا نعلم بين أهل العلم خلافاً في أنّ من ارتد عن الإسلام في أثناء الصوم أنه يفسد صومه، وعليه قضاء ذلك إذا عاد إلى الإسلام، سواءٌ أسلم في أثناء اليوم أو بعد انقضائه…

“Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama bahwa orang yang murtad dari agama islam ketika sedang puasa maka puasanya batal, dan dia wajib mengqadha pusanya di hari itu, jika dia kembali masuk islam. Baik masuk islam di hari murtadnya atau di hari yang lain…” (Al-Mughni, 3/133)

7. Muntah dengan Sengaja

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Siapa yang muntah tidak sengaja dan dia sedang puasa maka tidak perlu dia qadha. Namun barangsiapa yang sengaja muntah maka dia harus mengqadha.” (HR. Abu Daud 2380 dan dishahihkan Al-Albani).

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan,

وأجمعوا على إبطال صوم من استقاء عامداً

“Para ulama sepakat bahwa puasa orang yang muntah dengan sengaja statusnya batal.” (Al-Ijma’, 49).

Inilah pendapat ulama 4 madzhab, hanya saja mereka berbeda pendapat tantang rincian muntah yang membatalkan puasa. Berapa ukuran muntah yang bisa menyebabkan puasa seseorang batal.

Menurut Abu Yusuf, muntah yang membatalkan adalah muntah yang ukurannya sepenuh mulut. Jika kurang dari itu, puasanya tidak batal, karena tidak dianggap muntah. (Al-Hidayah, 1/120).

Sementara dari Imam Ahmad, ada 3 riwayat yang berbeda,

Muntah dengan sengaja membatalkan puasa baik sedikit maupun banyak

Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika sepenuh mulut.

Muntah tidak membatalkan puasa, kecuali jika banyaknya setengah mulut

Riwayat pertama yang lebih kuat, berdasarkan makna umum dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas.
[simak Al-Mughni, 3/132]

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Menurut UU no.1 tahun 2013 pasal 1, Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan LKM Syariah merupakan LKM yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Walaupun terdapat banyak definisi LKM, terdapat tiga elemen penting dari berbagai definisi tersebut, yaitu:

1. Menyediakan beragam  jenis pelayanan keuangan
Menyediakan pelayanan keuangan  yang  beragam  seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun  asuransi.
2. Melayani rakyat miskin
Keuangan mikro hidup dan berkembang  pada awalnya memang  untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas.
3. Menggunakan prosedur dan mekanisme  yang kontekstual dan fleksibel
Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok  masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk  keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.

Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS) terdiri dari berbagai lembaga diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), serta Koperasi Syariah. (www.zanikhan.multiply.com). Ketiga lembaga tersebut mempunyau hubungan yang erat dan saling mempengaruhi satu sama lain dan berhubungan erat dengan lembaga syariah lainnya yang lebih besar.


Berikut ini beberapa penjelasan mengenai BPRS,BMT dan Koperasi Syariah:

1. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)

BPRS merupakan bank sistem transaksiknya menggunakan cara konvensional namun berdasarkan prinsip syariah, BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat.Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Peseroan Terbatas(Perseroan), Perusahaan Daerah, dan Koperasi. Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah :
A. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain :
  1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
  2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
  3. Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

B.  Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain :
  1. Transaksi jual beli dalam aktifitasnya menggunakan prinsip murabahah, isthisna dan salam;
  2. Transaksi sewa menyewa di landaskan dengan prinsip ijarah;
  3. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah;
  4. Pembiayaan yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qardh
C. Melakukan transaksi yang tidak melanggar Undang-undang Perbankan dan prinsip syariah.



2. BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)

Definisi dari BMT secara harfiah(bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tanwil.Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di dapatkan (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionaknya memperhitungkan keuntungan(profit oriented). Kegiatan utama bitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem syariah.

Adapun latar belakang didirikannya BMT adalah sebagai berikut:

  1. Sebagian masyarakat dianggap tidak bankable (sehingga susah b.memperoleh pendanaan, kalaupun ada sumber dananya mahal
  2. Untuk pemberdayaan dan pembinaan usaha masyarakat muslim melalui masjid dan masyarakat sekitarnya

Ciri –ciri dari BMT adalah sebagai berikut:

  1. Berbadan Hukum Koperasi.
  2. Bertujuan menyediakan dana murah dan cepat serta tidak berbelit-belit guna pengembangan dan memajukan usaha bagi anggotanya.
  3. Skala produk dan pendanaan yang terbtas menjadi Prinsip dan pembeda dengan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan mekanismenyadan transaksinya hampir sama dengan perbankan syariah.

 

3. Koperasi Syariah

Koperasi syariah di Indonesia dalam periode terakhir berkembang cukup pesat dan Continuitas yang tinggi dalam mengembang usahanya dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya. Hal ini dapat dilihat dari banyak nya berdiri koperasi-koperasi syariah di seluruh pelosok negeri.Pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) juga mengalami perkembangan yang pesat dan luar biasa,selain itu KJKS/UJKS merupakan instrumen pemberdayaanUMKM.Pelaksanaan kegiatan usaha berbasis pola syariah ini dimulai pada tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USP-Koperasi Syariah. Lalu meningkat menjadi 100 KSP/USP koperasi syariah pada tahun 2004. Tahun 2007 diperkirakan jumlah koperasi syariah mencapai 3000 buah.Dan peningkatan koperasi syariah terus meningkat ,hingga akhir tahun 2010 ini lebih dari 4000 koperasi yang ada di masyarakat,yang tersebardi seluruh wilayah Indonesia.

Koperasi syariah menerapkan beberapa aspek dalam menjalankan kegiatannya guna melayani para anggotanya,termasuk juga aspek azas keseimbangan, azas keadilan,azas kerjasama.Contohnya dalam produksi dimana produksi dalam koperasi menghasilkan sesuatu yang bisa di manfaatkan oleh anggotanya maupun masyarakat, maka pebankan dalam hal ini sudah menerapkan aspek keadilan.Keputusan Menteri mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi yang disahkan pada September 2004 menyebutkan bahwa setiap koperasi yang akan memulai unit jasa keuangan syariah, diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder.

Semua bank, koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana dari para anggota maupun masyarakat baik berupa tabungan, simpanan berjangka dalam pembiayaan mudharabah,musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah dan alqadr. Selain kegiatan tersebut koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan dan layak menerima.Termasuk juga waqaf yang di kelola secara terpisah.

Syarat-syarat Hijab yang Sesuai Syari'ah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sambil menanti jam kuliah mendingan kita posting hehehe... melihat fenomena jilbab-jilbab "gaul" masa kini yang bersliweran di jalan-jalan, admin jadi bingung sebenernya fungsi dan kriteria hijab yang bener itu kaya gimana sih?

 ya biasalah namanya juga kutu komputer ya langsung searching deh... akhirnya dapet beberapa referensi yang kurang lebih sama, nah berikut penjelasannya :)

Adapun syarat-syarat hijab syar’i adalah:

Hijab yang sesuai syari'ah
1. Hendaklah hijab/jilbab menutup seluruh badan.

Allah berfirman:

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka” (QS. Al Ahzab: 59).

Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup seluruh badan (dari kepala hingga mata kaki), artinya dengan mengulurkan keseluruh badan yang merupakan aurat wanita. jadi jilbab yang syar’i adalah yang menutup seluruh badan wanita.

2. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tebal, tidak tipis dan tidak transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan, sehingga seperti yang di katakan dalam hadits Nabi “Berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang”.

3. Hendaklah hijab/jilbab tidak berupa perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warnawarni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian.

Allah berfirman:

“Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya” (QS; An Nur : 31).

Makna apa yang nampak darinya, yaitu dengan tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidakndinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya perhiasan terhadap bukan muhrim.

4. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak sempit, ketat. Tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah.

5. Hendaklah tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki.

Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu: ia wanita pezina” (HR. Ashabus sunan, Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Dalam riwayat lain:

“Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi kemudian lewat pada suatu majlis/ perkumpulan kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah berzina”.

6. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Nabi melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Dalam hadits yang lain:

“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Maksudnya: perempuan yang menyerupai laki-laki dalam pakaiannya, modelnya, seperti perempuan zaman sekarang ini, begitu pula laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain sebagainya.

Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

Sumber : http://artikelmuslimah.wordpress.com/2011/02/08/syarat-syarat-hijab-syari/

Bolehkah Shalat Sambil Memegang Mushaf?

Shalat sambil memegang mushaf

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
alhamdulillah akhirnya bisa posting lagi, 3 hari ga posting itu membuatku galau *lebay.... terinspirasi dari pertanyaan seorang teman yang melihat salah seorang jamaah shalat yang membaca al-qur'an ketika sedang shalat, "boleh ga sih baca al-qur'an ketika sedang shalat? bukannya itu malah menimbulkan banyak gerakan di luar gerakan shalat?"

nah akhirnya setelah nyari-nyari ketemu juga jawaban yang menurut admin pas, jawaban ini dari Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA , yuk kita simak jawaban Beliau ;

Jawaban :


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara penanya dan netters eramuslim yang berbahagia, sebagaimana yang kita ketahui bahwa diantara bentuk taqarrub kita kepada Allah SWT adalah saat kita mampu menghimpun shalat dengan tilawah Al-Quran yang baik, sehingga banyak orang yang merindukan dapat khatam Al-Quran di dalam shalatnya. Walau pun demikian tidak sedikit orang yang memiliki keterbatas hafalan sehingga belum mampu untuk menikmati sshalatnya dengan bacaan Al-Quran yang telah dihafalnya, karenanya para fuqaha (Ahli fiqih) membahas boleh tidaknya memegang dan membaca mushaf dalam shalat atau melihat mushaf yang terbuka di hadapan orang yang shalat.

Kita ingin selalu memiliki kerinduan agar Allah SWT menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk hati karena sering kita baca khususnya di dalam shalat, dan tentu saat shalat dengan banyak membaca ayat Al-Quran yang lebih lama nikmatnya akan bertambah. Namun yang sering menjadi pertanyaan banyak orang adalah bolehkah saat shalat kita membuka dan memegang Al-Quran karane dengan alasan kita belum banyak hafal ayat Al-Quran atau menjadi makmum dan sang imam bacaan panjang?.

Jika kita amati mengenai hukum boleh tidaknya membaca mushaf saat shalat, secara global setidaknya ada dua pandangan ulama yang berbeda. yang pertama membolehkan dan yang lainnya melarangnya.

Pertama: 

Boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, pendapat ini adalah pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama). Baik saat menjadi imam atau pun sebagai makmum, dalam shalat fardhu atau  pun shalat sunnah, orang yang sudah hafal atau pun belum hafal Al-Quran.

Diantara dalil mereka adalah Hadits Ummil Mukminin Aisyah RA bahwa dia pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf. (HR. Bukhari)

Imam Zuhri pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca (saat shalat) di bulan Ramadhan dengan mushaf.  Beliau menjawab: “Yang kami pilih adalah mereka membacanya dengan mushaf”.

Menurut pendapat ini membaca Al-Quran adalah ibadah maka melihatnya pun juga ibadah. Menggambungkan ibadah kepada ibadah lainnya tidak bisa menimbulkan larangan bahkan akan menghasilkan pahala di mana di dalam ada tambahan dalam beramal berupa melihat mushaf.

Kedua: 

Madzhab Hanafiyah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, ketika menjadi imam atau shalat sendirian, membacanya sedikit atau banyak. Diantara alasan pendapat ini adalah saat orang membawa mushaf, melihatnya membolak-baliknya akan merusak shalat dengan banyaknya gerakan selain gerakan shalat.

Jika anda lebih cenderung kapada pendapat pertama yang membolehkan memegang mushaf saat shalat, maka hendaknya harus diperhatikan adalah jangan sampai benyak gerakan di dalam shalat yang tidak perlu. Juga anda bisa menggunakan mushaf yang bisa anda masukan di saku baju anda.

Membaca hafalan dalam shalat

Lalu membaca surah setelah bacaan Al-Fatihah sembari menghafal sewaktu shalat tahajjud. Mungkin yang anda maksud adalah saat shalat tahajjud setelah membaca Al-Fatihah kemudian membaca hafalan, bukan menghafal saat shalat tahajjud. Jadi untuk menghafal Al-Quran kita melakukannya di luar shalat, bukannya saat kita shalat, apakah shalat wajib atau pun shalat sunnah. Karena kalau kita menghafal saat shalat maka akan mengganggu shalat kita dengan terulang dan banyaknya kesalahan ayat Al-Quran yang ingin kita hafalkan. Dan membaca hafalan saat shalat ini merupakan salah satu tips dalam memperkuat atau menjaga hafalan Al-Quran kita. Hafalan kita akan selalu melekat dalam ingatan jika selalu kita baca dalam shalat, khususnya saat shalat tahajjud atau Qiyamullail. Terlebih saat menjadi imam shalat tarawih di suatu masjid, dengan syarat pengurus dan jamaah masjid itu tidak merasa keberatan jika.

Banyak membaca surat-surat yang pernah kita hafal akan dapat menguatkan dan melekatkan hafalan dalam memori, khususnya dalam shalat. Oleh kerenanya, hendaknya kita selalu bersungguh-sunguh mengulang-ngulang hafalan dengan membacanya di dalam shalat. Kita dapat melakukan hal itu dalam shalat tahujud beberapa rakaat.

Rasulullah SAW telah mengajarkan cara yang demikian. Cara itu juga pernah dilalui oleh orang-orang shalih sehingga hafalan Al-Qur’an mereka kuat, tidak mudah lupa. Rasulullah SAW bersabda: “Dan apabila seorang penghafal Al-Qur’an mendirikan shalat kemudian dia membacanya siang dan malam hari; maka dia akan selalu mengingatnya, dan apabila dia tidak melakukannya maka dia akan melupakannya‚ (HR. Muslim).

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua khususnya saudara penanya dalam menghafal Al-Quran, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc., MA (http://muntadaquran.net)

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke ustadztaufik@gmail.com

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di postingan selanjutnya :)

Sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-memegang-mushaf-bolehkah.htm#.UYk4A0q2VhA

Apakah Calon Istri harus Memberitahukan Status Keperawanannya kepada Calon Suami?


Menikah merupakan materi yang sangat menarik untuk dibahas, di setiap perkuliahan yang saya ikuti selalu ramai kalo udah ngebahas yang namanya nikah (maklum bujangan semua...hehehe). Sudah selayaknya dalam pernikahan dilandasi oleh kejujuran dari kedua belah pihak (sok tua :D), sebelum kita memutuskan untuk menikahi seseorang tentunya kita berhak mengetahui tentang orang yang akan kita nikahi tersebut. Bahkan, kita boleh mempertanyakan status keperawanan calon istri kita namun, sebagai seorang laki-laki rasanya saya terlalu sungkan dan tidak enak hati untuk menanyakan hal tersebut kepada calon istri (takut tersinggung karena kan terlalu privasi ya).

Nah, lalu muncul pertanyaan lain dibenak saya, "Apakah calon istri wajib memberitahukan perihal status keperawanannya kepada sang calon suami?", dalam konteks ini yang saya maksudkan adalah wanita yang sudah berzina sebelumnya. Setelah muter-muter di mbah google 1x24 jam (lebay), akhirnya dapet juga jawabannya gan ;


Jawaban :


Alhamdulillah

Sesungguhnya nestapa ini bukan yang pertama terjadi, dan bukan pula yang terakhir. Fitnah syahwat yang paling besar adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang terkena fitnah laki-laki.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata,

“Bercampurnya dua jenis manusia ini merupakan sebab fitnah. Seorang laki-laki yang bercampur baur dengan wanita, ibarat bercampurnya api dengan kayu bakar.”

Al-Istiqomah, 1/361

Demikianlah halnya api, dia membuat keduanya menyala, kemudian sang laki-laki meninggalkan setelah merenggutnya dan mencari wanita selainnya.

Kejadian yang selalu berulang-ulang. Sang laki-laki menariknya pelan-pelan, kemudian merenggut kegadisannya, setelah itu dia tinggalkan dan mencari wanita lain sebagai isteri dan keluarganya yang dia merasa aman kepadanya. Akan tetapi siapa yang menyadari pelajaran ini dan mengetahui hakekat tipu daya sebelum segala sesuatunya terlambat. Sebelum menyesal dan sebelum tidak berguna lagi penyesalan.

Kami mohon kepada Allah agar dia bertaubat dan bagi siapa saja yang telah bermaksiat, serta dapat belajar dari pelajaran yang keras dan pahit tersebut. Bagaimana jika Allah menghendaki hamba-Nya mendapatkan petunjuk dan istiqomah, sedangkan setan dan para pendukungnya menghendaki kesesatan dan penyimpangan.

Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلاً عَظِيماً * يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً ) سورة النساء:26-28) .

“Allah hendak menerangkan (hukum syari’at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para Nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (QS. An-Nisa: 26-28)

sekarang yang terjadi telah terjadi. Jika si perempuan adalah saudara kita maka, kewajiban kita yang paling utama adalah membantunya bertaubat (taubat nasuha). Semoga Allah menerima taubatnya dan menutup aibnya serapat-rapatnya.

adapun jika memang sudah dilamar, hendaknya dia meneruskannya selama yang dia harap adalah pemuda yang baik dan saleh. Dia tidak perlu menjahit selaput daranya yang hilang akibat perbuatan zina, karena itu termasuk penipuan. Tapi juga dia tidak perlu membuka aib dirinya. Tetapi tetap saja meneruskan rencana tersebut sesuai kehendak Allah. Semoga Allah menutup aib yang ada padanya. Jika sang suami tidak menyadari hal tersebut setelah pernikahan dan Allah menutup semua rahasianya, maka teruskan pernikahan apa adanya. Tapi jika ternyata sang suami mengetahui permasalahan tersebut, maka mungkin saudaranya atau dia sendiri dapat memberikan isyarat bahwa kegadisannya hilang akibat kecelakaan, atau semacamnya dengan bahasa isyarat. Karena sering terjadi kegadisan seseorang dapat hilang dengan kejadian semacam itu. Semoga, jika dia telah berusaha, sang suami menutup aibnya.

Apabila hal tersebut tidak mungkin dan sang suami telah mengetahui bahwa kegadisannya telah hilang, maka sang suami boleh membatalkan pernikahannya jika dia menginginkan hal tersebut serta minta dikembalikan apa yang telah dia berikan kepada isterinya tersebut, baik mahar atau biaya perkawinan. Semoga dengan dibatalkannya pernikahan tersebut, walau seteleh pernikahan yang sesaat, lebih baik baginya dan lebih menutup aibnya. Sebab setelah itu, dia akan tergolong sebagai janda.  Dan jika dia menikah lagi setelah itu, dia dapat menikah sebagaimana seorang janda.
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah ke jalan yang lurus.
Semoga bermanfaat ^^

Sumber : Arrahmah.com

Followers

 
Copyright © 2013. SHARING IS CARING - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger