Latest Article Get our latest posts by subscribing this site

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)

Menurut UU no.1 tahun 2013 pasal 1, Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan LKM Syariah merupakan LKM yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Walaupun terdapat banyak definisi LKM, terdapat tiga elemen penting dari berbagai definisi tersebut, yaitu:

1. Menyediakan beragam  jenis pelayanan keuangan
Menyediakan pelayanan keuangan  yang  beragam  seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun  asuransi.
2. Melayani rakyat miskin
Keuangan mikro hidup dan berkembang  pada awalnya memang  untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas.
3. Menggunakan prosedur dan mekanisme  yang kontekstual dan fleksibel
Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok  masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk  keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.

Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS) terdiri dari berbagai lembaga diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), serta Koperasi Syariah. (www.zanikhan.multiply.com). Ketiga lembaga tersebut mempunyau hubungan yang erat dan saling mempengaruhi satu sama lain dan berhubungan erat dengan lembaga syariah lainnya yang lebih besar.


Berikut ini beberapa penjelasan mengenai BPRS,BMT dan Koperasi Syariah:

1. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)

BPRS merupakan bank sistem transaksiknya menggunakan cara konvensional namun berdasarkan prinsip syariah, BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat.Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Peseroan Terbatas(Perseroan), Perusahaan Daerah, dan Koperasi. Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah :
A. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain :
  1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
  2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
  3. Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;

B.  Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain :
  1. Transaksi jual beli dalam aktifitasnya menggunakan prinsip murabahah, isthisna dan salam;
  2. Transaksi sewa menyewa di landaskan dengan prinsip ijarah;
  3. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah;
  4. Pembiayaan yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qardh
C. Melakukan transaksi yang tidak melanggar Undang-undang Perbankan dan prinsip syariah.



2. BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)

Definisi dari BMT secara harfiah(bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tanwil.Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di dapatkan (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionaknya memperhitungkan keuntungan(profit oriented). Kegiatan utama bitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem syariah.

Adapun latar belakang didirikannya BMT adalah sebagai berikut:

  1. Sebagian masyarakat dianggap tidak bankable (sehingga susah b.memperoleh pendanaan, kalaupun ada sumber dananya mahal
  2. Untuk pemberdayaan dan pembinaan usaha masyarakat muslim melalui masjid dan masyarakat sekitarnya

Ciri –ciri dari BMT adalah sebagai berikut:

  1. Berbadan Hukum Koperasi.
  2. Bertujuan menyediakan dana murah dan cepat serta tidak berbelit-belit guna pengembangan dan memajukan usaha bagi anggotanya.
  3. Skala produk dan pendanaan yang terbtas menjadi Prinsip dan pembeda dengan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan mekanismenyadan transaksinya hampir sama dengan perbankan syariah.

 

3. Koperasi Syariah

Koperasi syariah di Indonesia dalam periode terakhir berkembang cukup pesat dan Continuitas yang tinggi dalam mengembang usahanya dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya. Hal ini dapat dilihat dari banyak nya berdiri koperasi-koperasi syariah di seluruh pelosok negeri.Pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) juga mengalami perkembangan yang pesat dan luar biasa,selain itu KJKS/UJKS merupakan instrumen pemberdayaanUMKM.Pelaksanaan kegiatan usaha berbasis pola syariah ini dimulai pada tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USP-Koperasi Syariah. Lalu meningkat menjadi 100 KSP/USP koperasi syariah pada tahun 2004. Tahun 2007 diperkirakan jumlah koperasi syariah mencapai 3000 buah.Dan peningkatan koperasi syariah terus meningkat ,hingga akhir tahun 2010 ini lebih dari 4000 koperasi yang ada di masyarakat,yang tersebardi seluruh wilayah Indonesia.

Koperasi syariah menerapkan beberapa aspek dalam menjalankan kegiatannya guna melayani para anggotanya,termasuk juga aspek azas keseimbangan, azas keadilan,azas kerjasama.Contohnya dalam produksi dimana produksi dalam koperasi menghasilkan sesuatu yang bisa di manfaatkan oleh anggotanya maupun masyarakat, maka pebankan dalam hal ini sudah menerapkan aspek keadilan.Keputusan Menteri mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi yang disahkan pada September 2004 menyebutkan bahwa setiap koperasi yang akan memulai unit jasa keuangan syariah, diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder.

Semua bank, koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana dari para anggota maupun masyarakat baik berupa tabungan, simpanan berjangka dalam pembiayaan mudharabah,musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah dan alqadr. Selain kegiatan tersebut koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan dan layak menerima.Termasuk juga waqaf yang di kelola secara terpisah.

Syarat-syarat Hijab yang Sesuai Syari'ah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sambil menanti jam kuliah mendingan kita posting hehehe... melihat fenomena jilbab-jilbab "gaul" masa kini yang bersliweran di jalan-jalan, admin jadi bingung sebenernya fungsi dan kriteria hijab yang bener itu kaya gimana sih?

 ya biasalah namanya juga kutu komputer ya langsung searching deh... akhirnya dapet beberapa referensi yang kurang lebih sama, nah berikut penjelasannya :)

Adapun syarat-syarat hijab syar’i adalah:

Hijab yang sesuai syari'ah
1. Hendaklah hijab/jilbab menutup seluruh badan.

Allah berfirman:

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka” (QS. Al Ahzab: 59).

Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup seluruh badan (dari kepala hingga mata kaki), artinya dengan mengulurkan keseluruh badan yang merupakan aurat wanita. jadi jilbab yang syar’i adalah yang menutup seluruh badan wanita.

2. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tebal, tidak tipis dan tidak transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan, sehingga seperti yang di katakan dalam hadits Nabi “Berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang”.

3. Hendaklah hijab/jilbab tidak berupa perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warnawarni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian.

Allah berfirman:

“Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya” (QS; An Nur : 31).

Makna apa yang nampak darinya, yaitu dengan tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidakndinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya perhiasan terhadap bukan muhrim.

4. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak sempit, ketat. Tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah.

5. Hendaklah tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki.

Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu: ia wanita pezina” (HR. Ashabus sunan, Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Dalam riwayat lain:

“Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi kemudian lewat pada suatu majlis/ perkumpulan kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah berzina”.

6. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

“Nabi melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Dalam hadits yang lain:

“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Maksudnya: perempuan yang menyerupai laki-laki dalam pakaiannya, modelnya, seperti perempuan zaman sekarang ini, begitu pula laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain sebagainya.

Kita mohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

Sumber : http://artikelmuslimah.wordpress.com/2011/02/08/syarat-syarat-hijab-syari/

Bolehkah Shalat Sambil Memegang Mushaf?

Shalat sambil memegang mushaf

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
alhamdulillah akhirnya bisa posting lagi, 3 hari ga posting itu membuatku galau *lebay.... terinspirasi dari pertanyaan seorang teman yang melihat salah seorang jamaah shalat yang membaca al-qur'an ketika sedang shalat, "boleh ga sih baca al-qur'an ketika sedang shalat? bukannya itu malah menimbulkan banyak gerakan di luar gerakan shalat?"

nah akhirnya setelah nyari-nyari ketemu juga jawaban yang menurut admin pas, jawaban ini dari Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA , yuk kita simak jawaban Beliau ;

Jawaban :


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara penanya dan netters eramuslim yang berbahagia, sebagaimana yang kita ketahui bahwa diantara bentuk taqarrub kita kepada Allah SWT adalah saat kita mampu menghimpun shalat dengan tilawah Al-Quran yang baik, sehingga banyak orang yang merindukan dapat khatam Al-Quran di dalam shalatnya. Walau pun demikian tidak sedikit orang yang memiliki keterbatas hafalan sehingga belum mampu untuk menikmati sshalatnya dengan bacaan Al-Quran yang telah dihafalnya, karenanya para fuqaha (Ahli fiqih) membahas boleh tidaknya memegang dan membaca mushaf dalam shalat atau melihat mushaf yang terbuka di hadapan orang yang shalat.

Kita ingin selalu memiliki kerinduan agar Allah SWT menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk hati karena sering kita baca khususnya di dalam shalat, dan tentu saat shalat dengan banyak membaca ayat Al-Quran yang lebih lama nikmatnya akan bertambah. Namun yang sering menjadi pertanyaan banyak orang adalah bolehkah saat shalat kita membuka dan memegang Al-Quran karane dengan alasan kita belum banyak hafal ayat Al-Quran atau menjadi makmum dan sang imam bacaan panjang?.

Jika kita amati mengenai hukum boleh tidaknya membaca mushaf saat shalat, secara global setidaknya ada dua pandangan ulama yang berbeda. yang pertama membolehkan dan yang lainnya melarangnya.

Pertama: 

Boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, pendapat ini adalah pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama). Baik saat menjadi imam atau pun sebagai makmum, dalam shalat fardhu atau  pun shalat sunnah, orang yang sudah hafal atau pun belum hafal Al-Quran.

Diantara dalil mereka adalah Hadits Ummil Mukminin Aisyah RA bahwa dia pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf. (HR. Bukhari)

Imam Zuhri pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca (saat shalat) di bulan Ramadhan dengan mushaf.  Beliau menjawab: “Yang kami pilih adalah mereka membacanya dengan mushaf”.

Menurut pendapat ini membaca Al-Quran adalah ibadah maka melihatnya pun juga ibadah. Menggambungkan ibadah kepada ibadah lainnya tidak bisa menimbulkan larangan bahkan akan menghasilkan pahala di mana di dalam ada tambahan dalam beramal berupa melihat mushaf.

Kedua: 

Madzhab Hanafiyah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, ketika menjadi imam atau shalat sendirian, membacanya sedikit atau banyak. Diantara alasan pendapat ini adalah saat orang membawa mushaf, melihatnya membolak-baliknya akan merusak shalat dengan banyaknya gerakan selain gerakan shalat.

Jika anda lebih cenderung kapada pendapat pertama yang membolehkan memegang mushaf saat shalat, maka hendaknya harus diperhatikan adalah jangan sampai benyak gerakan di dalam shalat yang tidak perlu. Juga anda bisa menggunakan mushaf yang bisa anda masukan di saku baju anda.

Membaca hafalan dalam shalat

Lalu membaca surah setelah bacaan Al-Fatihah sembari menghafal sewaktu shalat tahajjud. Mungkin yang anda maksud adalah saat shalat tahajjud setelah membaca Al-Fatihah kemudian membaca hafalan, bukan menghafal saat shalat tahajjud. Jadi untuk menghafal Al-Quran kita melakukannya di luar shalat, bukannya saat kita shalat, apakah shalat wajib atau pun shalat sunnah. Karena kalau kita menghafal saat shalat maka akan mengganggu shalat kita dengan terulang dan banyaknya kesalahan ayat Al-Quran yang ingin kita hafalkan. Dan membaca hafalan saat shalat ini merupakan salah satu tips dalam memperkuat atau menjaga hafalan Al-Quran kita. Hafalan kita akan selalu melekat dalam ingatan jika selalu kita baca dalam shalat, khususnya saat shalat tahajjud atau Qiyamullail. Terlebih saat menjadi imam shalat tarawih di suatu masjid, dengan syarat pengurus dan jamaah masjid itu tidak merasa keberatan jika.

Banyak membaca surat-surat yang pernah kita hafal akan dapat menguatkan dan melekatkan hafalan dalam memori, khususnya dalam shalat. Oleh kerenanya, hendaknya kita selalu bersungguh-sunguh mengulang-ngulang hafalan dengan membacanya di dalam shalat. Kita dapat melakukan hal itu dalam shalat tahujud beberapa rakaat.

Rasulullah SAW telah mengajarkan cara yang demikian. Cara itu juga pernah dilalui oleh orang-orang shalih sehingga hafalan Al-Qur’an mereka kuat, tidak mudah lupa. Rasulullah SAW bersabda: “Dan apabila seorang penghafal Al-Qur’an mendirikan shalat kemudian dia membacanya siang dan malam hari; maka dia akan selalu mengingatnya, dan apabila dia tidak melakukannya maka dia akan melupakannya‚ (HR. Muslim).

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua khususnya saudara penanya dalam menghafal Al-Quran, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc., MA (http://muntadaquran.net)

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke ustadztaufik@gmail.com

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di postingan selanjutnya :)

Sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-memegang-mushaf-bolehkah.htm#.UYk4A0q2VhA

Apakah Calon Istri harus Memberitahukan Status Keperawanannya kepada Calon Suami?


Menikah merupakan materi yang sangat menarik untuk dibahas, di setiap perkuliahan yang saya ikuti selalu ramai kalo udah ngebahas yang namanya nikah (maklum bujangan semua...hehehe). Sudah selayaknya dalam pernikahan dilandasi oleh kejujuran dari kedua belah pihak (sok tua :D), sebelum kita memutuskan untuk menikahi seseorang tentunya kita berhak mengetahui tentang orang yang akan kita nikahi tersebut. Bahkan, kita boleh mempertanyakan status keperawanan calon istri kita namun, sebagai seorang laki-laki rasanya saya terlalu sungkan dan tidak enak hati untuk menanyakan hal tersebut kepada calon istri (takut tersinggung karena kan terlalu privasi ya).

Nah, lalu muncul pertanyaan lain dibenak saya, "Apakah calon istri wajib memberitahukan perihal status keperawanannya kepada sang calon suami?", dalam konteks ini yang saya maksudkan adalah wanita yang sudah berzina sebelumnya. Setelah muter-muter di mbah google 1x24 jam (lebay), akhirnya dapet juga jawabannya gan ;


Jawaban :


Alhamdulillah

Sesungguhnya nestapa ini bukan yang pertama terjadi, dan bukan pula yang terakhir. Fitnah syahwat yang paling besar adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang terkena fitnah laki-laki.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata,

“Bercampurnya dua jenis manusia ini merupakan sebab fitnah. Seorang laki-laki yang bercampur baur dengan wanita, ibarat bercampurnya api dengan kayu bakar.”

Al-Istiqomah, 1/361

Demikianlah halnya api, dia membuat keduanya menyala, kemudian sang laki-laki meninggalkan setelah merenggutnya dan mencari wanita selainnya.

Kejadian yang selalu berulang-ulang. Sang laki-laki menariknya pelan-pelan, kemudian merenggut kegadisannya, setelah itu dia tinggalkan dan mencari wanita lain sebagai isteri dan keluarganya yang dia merasa aman kepadanya. Akan tetapi siapa yang menyadari pelajaran ini dan mengetahui hakekat tipu daya sebelum segala sesuatunya terlambat. Sebelum menyesal dan sebelum tidak berguna lagi penyesalan.

Kami mohon kepada Allah agar dia bertaubat dan bagi siapa saja yang telah bermaksiat, serta dapat belajar dari pelajaran yang keras dan pahit tersebut. Bagaimana jika Allah menghendaki hamba-Nya mendapatkan petunjuk dan istiqomah, sedangkan setan dan para pendukungnya menghendaki kesesatan dan penyimpangan.

Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلاً عَظِيماً * يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً ) سورة النساء:26-28) .

“Allah hendak menerangkan (hukum syari’at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para Nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (QS. An-Nisa: 26-28)

sekarang yang terjadi telah terjadi. Jika si perempuan adalah saudara kita maka, kewajiban kita yang paling utama adalah membantunya bertaubat (taubat nasuha). Semoga Allah menerima taubatnya dan menutup aibnya serapat-rapatnya.

adapun jika memang sudah dilamar, hendaknya dia meneruskannya selama yang dia harap adalah pemuda yang baik dan saleh. Dia tidak perlu menjahit selaput daranya yang hilang akibat perbuatan zina, karena itu termasuk penipuan. Tapi juga dia tidak perlu membuka aib dirinya. Tetapi tetap saja meneruskan rencana tersebut sesuai kehendak Allah. Semoga Allah menutup aib yang ada padanya. Jika sang suami tidak menyadari hal tersebut setelah pernikahan dan Allah menutup semua rahasianya, maka teruskan pernikahan apa adanya. Tapi jika ternyata sang suami mengetahui permasalahan tersebut, maka mungkin saudaranya atau dia sendiri dapat memberikan isyarat bahwa kegadisannya hilang akibat kecelakaan, atau semacamnya dengan bahasa isyarat. Karena sering terjadi kegadisan seseorang dapat hilang dengan kejadian semacam itu. Semoga, jika dia telah berusaha, sang suami menutup aibnya.

Apabila hal tersebut tidak mungkin dan sang suami telah mengetahui bahwa kegadisannya telah hilang, maka sang suami boleh membatalkan pernikahannya jika dia menginginkan hal tersebut serta minta dikembalikan apa yang telah dia berikan kepada isterinya tersebut, baik mahar atau biaya perkawinan. Semoga dengan dibatalkannya pernikahan tersebut, walau seteleh pernikahan yang sesaat, lebih baik baginya dan lebih menutup aibnya. Sebab setelah itu, dia akan tergolong sebagai janda.  Dan jika dia menikah lagi setelah itu, dia dapat menikah sebagaimana seorang janda.
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah ke jalan yang lurus.
Semoga bermanfaat ^^

Sumber : Arrahmah.com

Jauhi Debat Kusir Walaupun Anda dalam Kebenaran !



Debat | Debat kusir
alhamdulillah masih bisa posting ^^ , pada postingan kali ini admin mau berbagi info tentang debat kusir.  

apa sih debat kusir itu???

 biasanya diartikan sebagai suatu perdebatan yang tak tentu ujung-pangkalnya. Semakin kesini semakin tak jelas mana yang benar dan mana yang salah karena semua pihak bersikeras mempertahankan pendiriannya, meski dengan argumen yang sering kali ngawur, atau dengan kata lain debat yang tidak disertai alasan yang masuk akal.

dalam islam kita dianjurkan untuk menghindari debat kusir walaupun kita dalam kebenaran.
Loh kan kita benar? kenapa harus ngalah? orang yang salah juga ngotot, masa kita yang bener ga boleh ngotot?, pertanyaan-pertanyaan itulah yang muncul dalam benak saya.

setelah searching-searching, akhirnya ketemu juga alasan kenapa kita diperintahkan menghindari debat kusir walaupun kita benar.



Spoiler :


Nih alesannya gan-sis : 

Rasulullah -shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda :

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

“Aku menjamin sebuah rumah di pinggir jannah (surga) bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan berkepanjangan meskipun ia dalam kebenaran (al haq), juga sebuah rumah di tengah jannah bagi siapa  saja yang meninggalkan berbohong walaupun ia sedang bercanda, serta sebuah rumah di puncak jannah bagi siapa  saja yang berakhlak mulia”

(HR. Abu Dawud, Dinyatakan Hasan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Umar Bin Khattab berkata :

لا يجد عبد حقيقة الإيمان حتى يدع المراء وهو محق ويدع الكذب في المزاح وهو يرى أنه لو شاء لغلب

“Seseorang tidak akan merasakan hakikat iman sampai ia mampu meninggalkan perdebatan yang berkepanjangan meskipun ia dalam kebenaran, dan meninggalkan berbohong meskipun hanya bercanda padahal ia tahu seandainya ia mau ia pasti menang dalam percebatan itu”

(Kanzul Ummal juz 3 hal 1165)

Imam Ishaq bin Isa berkata :

المِراء والجِدال في العلم يَذهبُ بنور العلم من قلب الرجل

“Imam Malik bin Anas mengatakan : “Debat kusir dan pertengkaran dalam masalah ilmu akan menghapuskan cahaya ilmu  dari hati seseorang”

Imam Ibnu Wahab berkata : “Aku mendengar Imam Malik bin Anas mengatakan :

المراء في العلم يُقسِّي القلوب ، ويورِّث الضغن

“Perdebatan dalam ilmu akan mengeraskan hati dan menyebabkan kedengkian”

(Jaami’ al Uluum wak Hikam 11/16)

DI ANTARA TANDA SEBUAH DISKUSI TELAH BERUBAH MENJADI DEBAT KUSIR :

1. Nada suara mulai meninggi

2. Tulisan mulai menggunakan istilah yang emosional

3. Mulai muncul kata-kata ejekan atau sebutan yang merendahkan

4. Mengulang-ulang argumentasi

5. Mengingkari aksioma

6. Menolak logika

7. Mulai melibatkan perasaan dan emosi yang berlebihan

* aksioma = pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa harus melalui pembuktian

Jika sudah seperti ini, sebaiknya segera tinggalkan saja karena bukan manfaat yang akan kita dapat, melainkan justru madhorot. Bukan ukhuwwah yang kita raih, melainkan kebencian dan kedengkian yang kita peroleh.

لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ الْعُلَمَاءَ وَلاَ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَخَيَّرُوا بِهِ الْمَجَالِسَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَالنَّارُ النَّارُ

“Janganlah kalian mencari ilmu untuk menandingi para ulama atau untuk mendebat orang-orang bodoh atau agar bisa menguasai pertemuan dan majlis-majlis.  Barangsiapa yang berbuat seperti itu, maka neraka baginya, neraka baginya” 

(Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Majah dan Al Hakim, beliau menyatakan bahwa hadits ini Shahih dengan para periwayat yang terpercaya sesuai dengan syarat-syarat Imam Muslim)

BERBANTAH-BANTAHAN : SEBAB KEKALAHAN PERJUANGAN DAN JIHAD


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“”Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), Maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, DAN JANGANLAH KAMU BERBANTAH-BANTAHAN, YANG MENYEBABKAN KAMU MENJADI GENTAR DAN HILANG KEKUATANMU dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. (QS Al Anfal 45 – 46)

KUNCI-KUNCI KEMENANGAN DALAM JIHAD

Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah menjelaskan ayat 45 – 46 surah Al Anfal dengan penjelasan berikut :

“Di sini, Alloh memerintahkan lima hal kepada para mujahidin. Tidaklah kelima hal ini terkumpul dalam tubuh sebuah kelompok melainkan kelompok itu pasti menang, walau pun jumlahnya sedikit dan jumlah musuhnya banyak :

Pertama: Istiqomah dan tsabat

Kedua: Banyak berdzikir (mengingat) menyebut nama Alloh Subhaanahu Wa Ta’ala

Ketiga: Mentaati Alloh dan mentaati Rosul-Nya

Keempat: Persatuan kalimat dan tidak saling berbantah bantahan, karena itu akan menghantarkan kepada kegentaran dan kelemahan. Berbantah-bantahan ini adalah tentara yang bisa menguatkan musuh dari orang yang saling berbantah-bantahan untuk mengalahkan mereka. Karena dengan bersatu, suatu pasukan seperti seikat anak panah yang tidak seorang pun mampu mematahkannya. Jika anak panah itu dipisah-pisah, musuh akan bisa mematahkannya.

Kelima: Yang merupakan kunci, pilar dan penopang keempat hal di atas, yaitu : Sabar.

Inilah lima hal yang menjadi dasar terbangunnya kemenangan. Ketika kelima hal ini –atau sebagiannya— hilang, kemenangan pun akan hilang sebanding dengan berkurangnya sebagian darinya. Jika semuanya terkumpul, satu sama lain akan saling menguatkan, sehingga pasukan tersebut akan melahirkan pengaruh yang besar dalam meraih kemenangan. Ketika kelima hal ini terkumpul dalam diri para shahabat, tidak ada satu pun bangsa di dunia yang mampu menandingi mereka. Mereka taklukkan dunia dan seluruh rakyat serta negeri tunduk kepada mereka. Tatkala generasi sepeninggal mereka berpecah belah dan melemah, terjadilah apa yang terjadi, la haula wa la quwwata illa billaahil ‘Aliyyi ‘l ‘Adzim; tiada daya dan kekuatan melainkan (dengan) pertolongan Alloh yang Mahatinggi lagi Maha Agung.

(Al Furusiyyah : Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah hal 506)

DZIKIR : BATU BATA UNTUK MEMBANGUN RUMAH DI JANNAH

أن بيوت الجنة تبنى بالذكر فإذا أمسك الذاكر عن الذكر أمسكت الملائكة عن البناء

“Sesungguhnya rumah-rumah kita di jannah dibangun dengan dzikir, maka ketika seseorang berhenti berdzikir, malaikat pun berhenti membangun rumah itu”

(Al Wabil Ash Shoib – Ibnul Qoyyim Al Jauziyyah 1/109)
*********

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَالْهَرَمِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ

“Ya Allah aku berlindung  kepada-Mu dari lemahnya hati dan kemalasan, sifat pengecut, kikir, kepikunan dan dari azab kubur”.

اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِى تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا


“Ya Allah limpahkan pada hatiku ketaqwaan kepada-Mu dan sucikanlah ia sesungguhnya Engkau lah sebaik-baik Yang Mensucikan hati. Engkau lah pelindung hatiku dan Yang Paling dicintainya”.

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari Ilmu yang tidak bermanfaat,  hati yang tidak pernah tenang, nafsu yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak pernah dikabulkan”

(HR Bukhari &Muslim ) 




Sumber : www.arrahmah.com

Semoga bermanfaat ^^

Followers

 
Copyright © 2013. SHARING IS CARING - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger