Menurut UU no.1 tahun 2013 pasal 1, Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan LKM Syariah merupakan LKM yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Walaupun terdapat banyak definisi LKM, terdapat tiga elemen penting dari berbagai definisi tersebut, yaitu:
1. Menyediakan beragam jenis pelayanan keuangan
Menyediakan pelayanan keuangan yang beragam seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun asuransi.
2. Melayani rakyat miskin
Keuangan mikro hidup dan berkembang pada awalnya memang untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas.
3. Menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan fleksibel
Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.
Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS) terdiri dari berbagai lembaga diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), serta Koperasi Syariah. (www.zanikhan.multiply.com). Ketiga lembaga tersebut mempunyau hubungan yang erat dan saling mempengaruhi satu sama lain dan berhubungan erat dengan lembaga syariah lainnya yang lebih besar.
Berikut ini beberapa penjelasan mengenai BPRS,BMT dan Koperasi Syariah:
1. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)
BPRS merupakan bank sistem transaksiknya menggunakan cara konvensional namun berdasarkan prinsip syariah, BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat.Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Peseroan Terbatas(Perseroan), Perusahaan Daerah, dan Koperasi. Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah :
A. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain :
- Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
- Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
B. Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain :
C. Melakukan transaksi yang tidak melanggar Undang-undang Perbankan dan prinsip syariah.
- Transaksi jual beli dalam aktifitasnya menggunakan prinsip murabahah, isthisna dan salam;
- Transaksi sewa menyewa di landaskan dengan prinsip ijarah;
- Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah;
- Pembiayaan yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qardh
2. BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)
Definisi dari BMT secara harfiah(bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tanwil.Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di dapatkan (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionaknya memperhitungkan keuntungan(profit oriented). Kegiatan utama bitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem syariah.Adapun latar belakang didirikannya BMT adalah sebagai berikut:
- Sebagian masyarakat dianggap tidak bankable (sehingga susah b.memperoleh pendanaan, kalaupun ada sumber dananya mahal
- Untuk pemberdayaan dan pembinaan usaha masyarakat muslim melalui masjid dan masyarakat sekitarnya
Ciri –ciri dari BMT adalah sebagai berikut:
- Berbadan Hukum Koperasi.
- Bertujuan menyediakan dana murah dan cepat serta tidak berbelit-belit guna pengembangan dan memajukan usaha bagi anggotanya.
- Skala produk dan pendanaan yang terbtas menjadi Prinsip dan pembeda dengan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan mekanismenyadan transaksinya hampir sama dengan perbankan syariah.
3. Koperasi Syariah
Koperasi syariah di Indonesia dalam periode terakhir berkembang cukup pesat dan Continuitas yang tinggi dalam mengembang usahanya dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya. Hal ini dapat dilihat dari banyak nya berdiri koperasi-koperasi syariah di seluruh pelosok negeri.Pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) juga mengalami perkembangan yang pesat dan luar biasa,selain itu KJKS/UJKS merupakan instrumen pemberdayaanUMKM.Pelaksanaan kegiatan usaha berbasis pola syariah ini dimulai pada tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USP-Koperasi Syariah. Lalu meningkat menjadi 100 KSP/USP koperasi syariah pada tahun 2004. Tahun 2007 diperkirakan jumlah koperasi syariah mencapai 3000 buah.Dan peningkatan koperasi syariah terus meningkat ,hingga akhir tahun 2010 ini lebih dari 4000 koperasi yang ada di masyarakat,yang tersebardi seluruh wilayah Indonesia.Koperasi syariah menerapkan beberapa aspek dalam menjalankan kegiatannya guna melayani para anggotanya,termasuk juga aspek azas keseimbangan, azas keadilan,azas kerjasama.Contohnya dalam produksi dimana produksi dalam koperasi menghasilkan sesuatu yang bisa di manfaatkan oleh anggotanya maupun masyarakat, maka pebankan dalam hal ini sudah menerapkan aspek keadilan.Keputusan Menteri mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi yang disahkan pada September 2004 menyebutkan bahwa setiap koperasi yang akan memulai unit jasa keuangan syariah, diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder.
Semua bank, koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana dari para anggota maupun masyarakat baik berupa tabungan, simpanan berjangka dalam pembiayaan mudharabah,musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah dan alqadr. Selain kegiatan tersebut koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan dan layak menerima.Termasuk juga waqaf yang di kelola secara terpisah.